UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 90
pasal.id
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Calon di TPS; dan c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. (2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemungutan suara; c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan e. pelaksanaan pemberian suara.
