UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 89
pasal.id
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS. (2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. (3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi calon. (4) Saksi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari calon. (5) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. (6) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS. (7) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilihan yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
