UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 97
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat atau pemantau Pemilihan, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilihan tidak mematuhi penanganan yang dilakukan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan maka yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
