Pasal 175
pasal.id
(1) Apabila Bupati/Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri MENETAPKAN penjabat Bupati/Walikota sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Apabila sisa masa jabatan Bupati/Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Bupati/Walikota melalui DPRD Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Walikota hasil Pemilihan melalui DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan Bupati/Walikota yang berhenti atau yang diberhentikan. (4) Apabila Bupati/Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi maka fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Bupati/Walikota yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih. (5) Apabila Bupati/Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang Calon Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih. (6) Menteri mengesahkan pengangkatan Calon Bupati/Walikota terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4). (7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Bupati/Walikota oleh DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
