Pasal 176
pasal.id
(1) Apabila Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan, dapat dilakukan pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhalangan tetap. (2) Apabila Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada PRESIDEN melalui Menteri untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (3) Apabila Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Bupati/Walikota mengusulkan calon Wakil Bupati/Wakil Walikota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk diangkat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
