Pasal 174
pasal.id
(1) Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, PRESIDEN MENETAPKAN penjabat Gubernur atas usul Menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur. (2) Apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi. (3) Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. (4) Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih. (5) Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.
(6) PRESIDEN mengesahkan pengangkatan Calon Gubernur terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2). (7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
