Pasal 171
pasal.id
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) Wakil Gubernur diangkat oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. (3) Wakil Bupati/Wakil Walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
