UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 172
pasal.id
(1) Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur. (2) Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota. (3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil
Gubernur dilantik oleh Menteri dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur. (4) Dalam hal Wakil Bupati dan Wakil Walikota tidak dilantik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wakil Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Menteri.
