UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 170
pasal.id
(1) Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (2) Masa jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau nonpegawai negeri sipil.
