Pasal 127
pasal.id
Lembaga pemantau Pemilihan wajib: a. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan; c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; dan f. melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif.
