UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 126
pasal.id
Lembaga pemantau Pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
