Pasal 128
pasal.id
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri INDONESIA dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam TPS; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.
