UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 116
pasal.id
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, saksi calon dan pengawas penyelenggara Pemilihan dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. (2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan pelaksanaan rekapitulasi.
