Pasal 115
pasal.id
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang jika terjadi keadaan sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi calon, pengawas penyelenggara Pemilihan, pemantau, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
