UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 114
pasal.id
Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara.
