UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 117
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat Kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. (2) Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari setelah tanggal pemungutan suara.
