UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai:
susunan organisasi dan kepengurusan;
permodalan;
kepemilikan; dan
kelayakan rencana kerja.
