UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia;
- badan usaha milik desa/kelurahan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- koperasi.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2013, No.12
Bagian Ketiga
Perizinan
