UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN, KEPEMILIKAN, DAN PERIZINAN
(1) Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya.
(2) Ketentuan mengenai besaran modal LKM diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Kepemilikan
