UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 31
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan
terhadap LKM.
