UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 30
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN
(1) LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau
laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka
menerapkan prinsip keterbukaan.
