Pasal 29
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN
(1) LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau
pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(2) Dalam melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direksi atau pengurus LKM dilarang:
membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2013, No.12
