Pasal 28
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGATURAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas
Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang ditunjuk.
(5) Ketentuan mengenai hal yang berkaitan dengan pembinaan dan
pengawasan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
