UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 27
BAB 9 — TRANSFORMASI LKM
LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika:
- LKM melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
- LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.12 10
