UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 26
BAB 8 — PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA LKM
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan yang meliputi:
- menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM;
- membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; dan
- memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM.
