UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 25
BAB 8 — PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA LKM
Untuk perlindungan Penyimpan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Penyimpan dan masyarakat yang meliputi:
- memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM;
- meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan Undang-Undang ini.
