UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 24
BAB 8 — PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA LKM
Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai:
- wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM;
- ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan Peminjam; dan
- kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain.
