Pasal 23
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMBUBARAN
(1) Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang
membahayakan keberlangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan agar:
pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal;
pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM;
LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;
LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;
kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; atau
LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM atau pihak lain.
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas LKM, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan direksi atau pengurus LKM untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Anggota atau rapat sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran LKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2013, No.12
