UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 22
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMBUBARAN
(1) LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan 1 (satu)
atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan LKM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
