UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 21
(1) Anggota dewan komisaris atau pengawas, direksi atau pengurus,
pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan.
(2) Kewajiban merahasiakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal informasi Penyimpan dan Simpanan
untuk:
- kepentingan perpajakan;
- kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- kepentingan peradilan dalam perkara perdata; atau
- hal lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota direksi atau pengurus, dan pegawai LKM wajib memberikan
informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.12 8
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
