UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 18
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
LKM yang tempat kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami perubahan sebagai akibat dari pemekaran wilayah harus memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
