UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 17
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah:
- Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan LKM di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan berakhir; dan
www.djpp.depkumham.go.id
7 2013, No.12
- Simpanan yang telah diterima LKM dari Penyimpan di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan penutupan Simpanan.
