UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 16
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah
desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota.
(2) Luas cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan skala usaha LKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
