UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 15
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Usaha
