UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 14
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
- menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
- bertindak sebagai penjamin;
- memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan
- melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
