UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 13
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), LKM wajib membentuk dewan pengawas syariah.
(2) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip syariah.
