UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan
oleh LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
(2) Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.12 6
