UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 11
BAB 4 — KEGIATAN USAHA DAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
(2) Ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman atau imbal hasil
Pembiayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
