UU
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Pasal 19
BAB 5 — PENJAMINAN SIMPANAN
(1) Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah
Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM.
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dan
LKM dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
INFORMASI
