UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 99
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
Penjelasan Pasal 99 Cukup jelas.
Paragraf 4 Peremajaan
