Pasal 100
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi
rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar.
(2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan
tempat tinggal bagi masyarakat terdampak.
(3) Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari
kondisi sebelumnya.
(4) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan Pasal 100 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf c. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tempat tinggal” adalah tempat tinggal sementara yang disediakan bagi penghuni perumahan kumuh atau permukiman kumuh selama proses peremajaan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “melibatkan peran masyarakat” adalah upaya mengikutsertakan masyarakat dalam proses peremajaan.
Paragraf 5 Pemukiman Kembali
