Pasal 98
(1) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan:
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan;
- kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni;
- tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
- kualitas bangunan; dan
- kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
(2) Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses pendataan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal 98 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan” adalah kesesuaian koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap daerah. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
49 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemugaran
