UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 97
(1) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-
pola penanganan:
48 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- pemugaran;
- peremajaan; atau
- pemukiman kembali.
(2) Pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilanjutkan melalui pengelolaan untuk mempertahankan tingkat kualitas perumahan dan permukiman.
Penjelasan Pasal 97 Cukup jelas.
Paragraf 2 Penetapan Lokasi
