UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 82
(1) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
(2) Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
perdesaan.
(3) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan dilaksanakan pada:
- pengembangan perkotaan; atau
- perkotaan baru.
(4) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dilaksanakan pada pengembangan
perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan/atau budaya perdesaan.
Penjelasan Pasal 82 Cukup jelas.
42 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Paragraf 2 Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman
