UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 81
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan
pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan permukiman.
(2) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
- menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman;
- mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
Penjelasan Pasal 81 Cukup jelas.
