UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 80
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru, dan pembangunan kembali lingkungan hunian di perkotaan atau perdesaan.
Penjelasan Pasal 80 Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengendalian Kawasan Permukiman
Paragraf 1 Umum
