UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 79
(1) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 meliputi pemanfaatan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 79 Cukup jelas.
41 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
