UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 78
(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dilakukan melalui:
- pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan hunian;
- pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian baru; atau
- pemanfaatan hasil pembangunan kembali lingkungan hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
- tempat tinggal;
- prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penjelasan Pasal 78 Cukup jelas.
