UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 77
Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 terdiri atas pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan.
Penjelasan Pasal 77 Cukup jelas.
