UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 76
Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk:
- menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah; dan
- mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 76 Cukup jelas.
